Pengadilan khusus kdrt “Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)”
Main Author: | Muhammad Ishar Helmi |
---|---|
Format: | Journal |
Bahasa: | in |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/31184 |
Daftar Isi:
- Pengadilan Khusus KDRT. Pengadilan Khusus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga merupakan sebuah gagasan baru dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPTPKKTP) dalam memberikan keadilan kepada para korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya perempuan. Adanya kompleksitas permasalahan terkait kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan perlunya lembaga ini dibentuk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga yang secara umum dapat memback up kaum perempuan dalam mendapatkan hak-hak hukumnya, namun dalam implementasinya ternyata undang-undang tersebut justru mengkriminalisasi perempuan korban kekerasan, terutama karena aparat penegak hukum tidak mempertimbangkan hubungan antara suami, istri dan anak, dalam menerapkan undang-undang ini. Akibatnya, perempuan korban kekerasan tidak mendapatkan hak-haknya.