Kerangka cita hukum (recht idee) bangsa sebagai dasar kewenangan mahkamah konstitusi menguji peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu)

Main Author: Dedy Nursamsi
Format: Journal
Bahasa: in
Subjects:
Online Access: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/31171
Daftar Isi:
  • Kerangka Cita Hukum (recht idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu). Sebagai Penjaga Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam prakteknya, bukan hanya undangundang, MK juga melakukan pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sebenarnya tidak secara eksplisit diatur dalam UUD. Perppu merupakan peraturan yang dibuat Presiden yang bersifat sementara untuk menjawab masalah yang bersifat genting dan memaksa. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang kewenangan MK menguji Perppu terkait dengan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 yang menjadi dasar kontitusi negara Indonesia, dikaitkan dengan kerangka cita hukum (recht ide) bangsa Indonesia yang berakar dalam Pancasila.