Implikasi Penghapusan Pilihan Forum Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Analisis Putusan No. 93/Puu-X/2012 Mahkamah Konstitusi)
Main Author: | Fajar Misbahul Munir |
---|---|
Other Authors: | Ahmad Tholabi Kharlie |
Format: | Bachelors |
Bahasa: | in |
Terbitan: |
fakultas syariah dan hukum
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/24942 |
Daftar Isi:
- 185 Halaman
- Dalam penyajiannya penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Dimulai dari penyajian mengenai asas kebebasan berkontrak menurut hukum perdata serta hukum perdata Islam. Selanjutnya penulis sajikan tentang alternatif penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia. Gambaran umum, latar belakang judicial review pun penulis paparkan guna melihat duduk perkara. Lalu dipertajam oleh pandangan ahli melihat problematika pasal yang diuji tersebut. Kemudian diakhiri dengan analisis dampak dan kesimpulan dari putusan tersebut. Data-data yang digunakan adalah data primer, sekunder termasuk data terkini seperti wawancara dengan Hakim Konstitusi yang dicoba dikomparasikan sebagai bahan analisis. Sesuai dengan analisa hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa choice of forum baik secara litigasi (Peradilan Umum) maupun non litigasi untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah yang di tentukan dalam penjelasan pasal tersebut tidak lagi mempunyai hukum mengikat secara keseluruhannya tanpa terkecuali. Namun jika para pihak sepakat untuk tidak menyelesaikan di Peradilan Agama, maka ketentuan penyelesaian dengan memilih forum di luar Peradilan Agama (non litigasi) dapat dibenarkan bilamana ada kesepakatan tertulis terlebih dahulu diantara para pihak. Sedangkan bentuk penyelesaian dengan mekanisme perdamaian (non litigasi) pasca putusan MK ini tidaklah dibatasi. Artinya semua bentuk alternatif penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui non litigasi baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar pengadilan berupa mediasi, negosiasi, konsultasi, fasilitasi, arbitrase, konsiliasi maupun pendapat ahli tidaklah menjadi masalah, selama pilihan forum penyelesaian tersebut telah disepakati kedua pihak dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Ahmad Tholabi Kharlie