83TRADISI PENINGSET PADA PERKAWINAN ADAT JAWA DALAMPERSPEKTIF HUKUM ISLAM(Studi Kasus Di Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, KabupatenLampung Selatan)

Main Author: TEDI PURWOKO NPM.182110052 PROGRAM STUDI: HUKUM KELUARGA ISLAM (HKI)
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: IAIM NU METRO , 2022
Subjects:
Online Access: http://library.iaimnumetrolampung.ac.id//index.php?p=show_detail&id=36082
http://library.iaimnumetrolampung.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Image_(50).jpg.jpg
Daftar Isi:
  • ABSTRAKTradisi Peningset Pada Perkawinan Adat Jawa Dalam Perspektif HukumIslam (Studi Kasus Di Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, KabupatenLampung Selatan) Tedi Purwoko, NPM. 182110052.Idealnya, peningset srah-srahan dilakukan ketika kedua keluarga,pengantin pria dan wanita, atau dua keluarga yang akan bersama, membuatkeputusan. Sudah sepantasnya membicarakan waktu peningset srah-srahan, sertaaspek lain dari upacara pernikahan, seperti pengunjung dari pihak calon pengantinpria. Karena jumlah yang dibawa umumnya hampir sama dengan jumlahpeningset yang dibawa. Uraiandiatas menimbulkanberbagaipersoalan, Pertama,bagaimanaimplementasiadatpinengset di desa Jatibaru, kecamatan TanjungBintang, kabupaten Lampung Selatan?Persoalaninibisadipecahkanmelaluipendekatansosilogi-filosofis,pendekatanpertamadigunakanuntukmelacakbeberapaintentitasdampakpemberlakuan dan perubahan hokum di desa Jatibaru, kecamatan Tanjung Bintang, kabupatenLampungSelatansedangkanfilosofisdigunakanuntukmelihathakikatdaripemberlakuanhokum itusendiri. Kedua, bagaimanaimplementasitradisitersebutdalamperspektifhokum Islam ?persoalaniniakandipecahkanmelaluipendekatanfilosofis,denganmenarikbenangmerahantara term tradisidalampinengset di desa Jatibaru,kecamatan Tanjung Bintang, kabupaten LampungSelatandengankonteksurfdalamkonsideran hokum Islam.Skripsi ini sampai padakesimpulan sebagai berikut dengan menggunakan metodologi penelitian danpendekatan antropologi-filosofis: Tradisi pinengset di Desa Jatibaru, KecamatanTanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dimulai dengan tahap persiapan,yang meliputi menyiapkan koper cincin emas, seperangkat pakaian putri. , emas,intan, dan perhiasan intan, serta makanan tradisional yang meliputi jadah, lapis,wajik, jenang, dan lain-lain. Buah-buahan, koper, dan uang untuk upacarapernikahan pengantin dilakukan selama tahap srah-srahan. Pada tahap ini jugadilakukan musyawarah antara keluarga mempelai laki-laki dan perempuanmengenai konsep acara pernikahan yang akan dilaksanakan.Dalam sudut pandang hukum Islam pernikahan merupakan transaksi(akad) antara laki-laki dan perempuan, maka konteks ini sejalan dengan kaidah?????????????????????????????????????????????? (Hukum asal dalam urusan muamalah adalahboleh dilakukan, selain hal-hal yang telah ditentukan haram oleh dalil/nash). Halini sejalan dengan pemahaman masyarakat jawa di Jati baru tentang keyakinanmereka dengan berbagai bingkisan dan perabotan yang dibawa dalam srah-srahan.Dalam konteks ini masyarakat Jati baru selalu memberikan gambaran adat yangtidak bertentangan dengan hukum Islamyaknimubahatauboleh. Bingkisan danperabotan dianggap sebagai simbol penghayatan keagamaan sedangkan dimensikeimanan mereka tetap berpijak pada prinsip Islam. Akulturasi budaya iniberjalan beriringan dan melahrikan integrasi antara Hukum Islam dan tradisi.Kata kunci : Pinengset, Adat Jawa, Hukum Islam