Sistem Manajemen Bagi Hasil Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dalam Persepektif Perbankan Syariah Pada PT. BPRS Aman Syariah Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun 2017

Main Author: MUHAMMAD YUSUP : 13130029
Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: IAIM NU METRO , 2017
Subjects:
Online Access: http://library.iaimnumetrolampung.ac.id//index.php?p=show_detail&id=33560
http://library.iaimnumetrolampung.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/M._Yusuf.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • Sistem Manajemen Bagi Hasil Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana pada PT. BPRS Aman Syariah Dalam Persepektif Perbankan Syariah, Penghimpunan Dana dalam perbankan syariah terdiri dari 2 unsur yaitu simpanan wadiah yad dhamanah dan simpanan mudharabah. Dari kedua simpanan tersebut, masingmasing memiliki karakteristik sendiri-sendiri dimana pada simpanan wadiah yad dhamanah pemilik modal dapat mengambil uangnya sewaktu-waktu sedangkan pada simpanan mudharabahpemilik modal hanya bisa mengambil uangnya pada periode tertentu sesuai dengan kesepakatan. akad wadiahdan mudharabahpada BPRS Aman Syariah dibagi menjadi beberapa veriasi produk simpanan atau tabungan intinya produk yang ditawarkan kepada masyarakat dengan sistem bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh bank dan nasabah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yaitu penelitian yang memiliki fakta-fakta dan permasalahan yang ada di lapangan. Analisis pengumpulan data yang digunakan adalah kualitatif. Serta tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan analisa, Setelah penulis mendapatkan data-data tentang sistem manajemen bagi hasil dalam kegiatan penghimpunan dana yang ada di PT. BPRS Aman Syariah, kemudian menganalisa serta membahasnya dalam skripsi ini, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : Sistem manajemen bagi hasil dalam kegiatan penghimpunan dana yang ada di PT. BPRS Aman Syariah sudah sesuai praktik dengan teorinya dalam perspektif perbankan syariah karena PT. BPRS Aman Syariah Dari setiap produk untuk penerapan/prakteknya dalam porsi bagi hasil dan perhitungannya sesuai dengan teori Perbankan Syariah, BPRS dalam memberikan porsi bagi hasil kepada semua nasabah menurut saldo rata-rata dan dalam penentuan nisbah sudah ditentukan oleh pihak BPRS.