Daftar Isi:
  • INDONESIA: Tujuan awal dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam sebuah keluarga pasti akan menemukan permasalahan-permasalahan. Apabila permasalahan tersebut tidak dapat diatasi dengan baik maka jalan penyelesaian yang paling mudah bagi suami istri adalah perceraian. Penulis menemukan fakta bahwa perceraian dari tahun ke tahun semakin meningkat, salah satunya perkara cerai gugat yang masuk pada tahun 2012 di Pengadilan Agama Malang berjumlah 1495 perkara dengan prosentase 59,25% dan cerai gugat banyak terjadi pada usia perkawinan antara 0 – 5 tahun dengan prosentase 36,8%. Dari uraian di atas, maka penulis memberikan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana faktor penyebab tingginya cerai gugat berdasarkan usia perkawinan di Pengadilan Agama Malang. Kedua, bagaimana pandangan hakim tentang factor penyebab tingginya cerai gugat berdasarkan usia perkawinan di Pengadilan Agama Malang. Penulis menggunakan jenis penelitian empiris atau lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan datanya dengan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk analisanya, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Oleh karena itu, hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pada usia perkawinan antara 0 – 5 tahun dan usia perkawinan antara 6 – 10 adalah usia perkawinan dimana terjadi banyak perceraian terutama cerai gugat yang diajukan istri di Pengadilan Agama Malang dengan prosentase masing-masing adalah 36,8% dan 25,1%. Penyebab atau faktor tertinggi cerai gugat adalah karena alasan ekonomi dengan prosentase 46,9% dan adanya wanita idaman lain (WIL) dengan prosentase 18,1%. Sebaliknya pada usia perkawinan antara 30 tahun ke atas, angka cerai gugat di Pengadilan Agama Malang semakin sedikit. Hal tersebut disebabkan karena suami istri semakin matang dalam berumah tangga serta telah saling menyesuaikan satu sama lain. Sedangkan menurut para hakim di Pengadilan Agama Malang menyatakan bahwa faktor tertinggi cerai gugat adalah karena alasan ekonomi dan WIL. Munculnya Kedua alasan tersebut berakar dari kurangnya penghayatan terhadap agama. Banyak pernikahan bukan didasarkan pada niat ibadah akan tetapi karena faktor nafsu belaka sehingga perceraian tidak dapat dihindarkan lagi di Pengadilan Agama Malang.