Daftar Isi:
  • INDONESIA: Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin bertambahnya populasi manusia, maka bertambah pula kebutuhan perumahan. Pada tahun 2014 kebutuhan perumahan untuk keluarga di Indonesia diperkirakan mencapai angka lebih dari 15 juta unit. BTN Syariah merupakan salah satu bank yang menyalurkan pembiayaan KPR dengan menggunakan prinsip syari’ah. Dalam menyalurkan pembiayaan KPRnya BTN Syari’ah menggunakan dua akad yaitu akad istishna’ dan akad murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan KPR dengan menggunakan akad istishna’ dan akad murabahah dan bagaimana perbandingan dari kedua akad tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Pengambilan data berupa data primer dan data sekunder, dengan cara wawancara dan observasi, serta dengan cara membaca literatur kepustakaan dan internet mengenai akad istishna’ dan akad murabahah yang digunakan dalam pembiayaan KPR di BTN Syari’ah Malang. BTN Syariah Cabang Malang memberikan dua pilihan akad pembiayaan KPR, yaitu akad istishna’ dan akad murabahah. Akad istishna’ digunakan untuk fasilitas pembiayaan KPR dengan cara nasabah memesan terlebih dahulu rumah yang ingin dibeli, sehingga pada saat pelaksanaan akad, rumah dalam keadaan belum jadi. Sedangkan untuk akad murabahah digunakan untuk pembiayaan rumah yang sudah jadi baik dalam keadan baru maupun second. Adapun persamaan dalam kedua akad tersebut terdapat pada syarat-syarat umum yang harus dipenuhi ketika pengajuan pembiayaan KPR, maksimal jangka waktu pembiayaan dan margin keuntungan. Sedangkan untuk perbedaannya terletak pada obyek akad, jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulannya,dan ketentuan pembayaran angsuran dari kedua produk pembiayaan tersebut. ENGLISH: After the time, the demand for housing is increasing as well as the increasing human population. At 2014, the solicitation of housing for families in Indonesia is estimated to reach more than 15 million units. BTN shariah is one of a bank that distributed mortgage (KPR) financing using principles of sharia. BTN syari‟ah uses two kinds of contract in distributing mortgage finance, they are istishna‟ contract and murabahah contract. The purposes of this study are to determine the implementation of mortgage (KPR) financing using istishna‟ contract and murabahah contract, and then how the comparison of the contracts. This study is qualitative research that used descriptive method. The retrieval of data is in the form of primary and secondary data. It means, the interviews and the observations as well as by reading literature and internet literature regarding istishna' contract and murabahah contract used in the mortgage (KPR) financing in Shari'ah BTN Malang. BTN sharia branch Malang gives two choices of mortgage financing agreement, the agreements are istishna' contract and murabahah contract. Istishna' contract uses for the mortgage financing facility by way of the customer ordering first home to be purchased, so that at the time of execution of the contract, in an unfinished house. As for, the murabahhah contract used to finance homes that have been so good in the new and second. While, object similarity in both of the contracts contained in the general conditions that must be met when filing mortgage financing. The maximum term of financing and margin for the difference lies profit. While, the object of the contract, the number of installments to be paid each month, and the terms of payment of the second installment of the loan product.