Masalah Peradilan Jang Sederhana, Tjepat Dan Biaja Ringan Serta Lembaga Pembela Umum
Main Author: | Biro Konsultasi & Penasehat Hukum FH UGM |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Biro Konsulltasi & Penasehat Hukum FH UGM
, 1971
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://catalog.danlevlibrary.net//index.php?p=show_detail&id=8657 http://catalog.danlevlibrary.net//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/B000718_Masalah_Peradilan_Jang_Sederhana,_Tjepat_dan_Biaja_Ringan.jpg |
Daftar Isi:
- Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV meunjukka dengan jelas bahwa negara/pemerintah yang kita bentuk mempunyai kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Sudah barang tentu perlindungan dalam hal ini mempunyai arti kata yang seluas-luasnya baik yang bersifat materiil maupun spirituil..Bahwa negara kita adalah negara hukum, hal ini berarti bahwa segala sesutau yang ada harus tunduk di bawaah kewibawaan hukum. Ini berarti setiap orang dan badan-badan pemerintahan di dalamnya menjalankan kekuasaan dan kebijaksanaan tidak boleh bertemtangan dengan hukum.
- 62 hlm. ; 16 x 22 cm