Analisis ketentuan perpajakan atas program corporate social responsibility (csr) pada badan usaha milik negara (studi kasus pt.pln tahun 2011-2015)
Main Author: | Sasa Puspita |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
perbanas institute
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.perbanas.id//index.php?p=show_detail&id=30601 http://digilib.perbanas.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Cover_Skripsi_S1_AKUNTANSI.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- PEMBIMBING:John L. Hutagaol_Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep Corporate Social Responsibillity (CSR) pada BUMN (PT PLN) dan untuk mengetahui keterkaitan antara UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) BUMN, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian skripsi ini adalah kegiatan CSR yang dilakukan PT PLN sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 mengenai pengeluaran Program Kemitraan dan Bina Lingkungkan maksimum sebesar 4% dari laba bersih setelah pajak tahun buku sebelumnya. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan jenis-jenis CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 antara lain bahwa pengeluaran CSR tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Jika pengeluaran CSR dan PKBL dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible exspense) artinya PT PLN memilki tax saving sebesar 25% (yaitu sesuai tarif PPh Badan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan) dari realisasi pengeluaran CSR dan PKBL. Sedangkan jika pengeluaran CSR dan PKBL tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense) artinya PT PLN mengeluarkan 125% dari realisasi pengeluaran CSR dan PKBL yaitu 100% merupakan pengeluaran CSR dan PKBL dan 25% (sesuai tarif PPh Badan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan) merupakan tambahan Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh PT PLN karena realisasi pengeluaran CSR dan PKBL merupakan non-deductible expense. Meskipun demikian, PT PLN tetap melaksanakan program CSR dan PKBL dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri BUMN serta untuk menjaga reputasi perusahaan.
- vi;134hlm.:ilus.; 30cm.