Penelitian sosiologis hukum Islam

Main Author: Rahardjo, Mudjia
Format: Proceeding PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-malang.ac.id/1553/1/1553.pdf
http://repository.uin-malang.ac.id/1553/
Daftar Isi:
  • Setidaknya terdapat tiga pertanyaan mendasar untuk dijawab oleh setiap peneliti sebelum melakukan penelitian, yakni: (1) apa objek kajian penelitiannya, (2) apa mazhab (cara pandang) penelitian yang digunakan dan (3) bagaimana menelitinya. Objek kajian terkait dengan the body of knowledge (bangunan pengetahuan) masing-masing disiplin ilmu, mazhab (cara pandang) penelitian terkait dengan apa tujuan penelitian dilakukan, dan bagaimana meneliti terkait dengan cara perolehan data. Karena setiap ilmu memiliki objek kajian yang berbeda satu dengan yang lain, maka mazhab dan cara menelitinya pun juga berbeda. Penelitian di bidang ekonomi, misalya, tentu menggunakan mazhab dan metode yang berbeda dengan penelitian di bidang antropologi, sejarah, sosiologi, fisika, dan sebagainya. Secara ontologik wilayah kajian ilmu terbatas pada kawasan yang berada dalam jangkauan pengalaman dan pengamatan manusia. Pilihan mazhab penafsiran terkait secara mendasar dengan pokok persoalan, tujuan dan sifat dasar bahan kajian. Penentuan mazhab penelitian berimplikasi pada pilihan pendekatan (approach), metode (method), teknik (technique) ataupun cara dan piranti (ways and instruments) yang digunakan untuk memperoleh dan mengolah data.