Prinsip "Jus Cogens" dalam Hukum Internasional
Main Author: | Multazam, Mochammad Tanzil |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umsida.ac.id/711/1/Jus%20Cogens.pdf http://eprints.umsida.ac.id/711/ |
Daftar Isi:
- "Adalah norma yang memaksa dan mengikat pembentuk hukum internasional" Prinsip jus cogens oleh para pakar disebut sebagai kaidah yang membatasi kehendak negara, seperti yang dikatakan oleh Rozakis "...walaupun negara-negara memiliki kebebasan untuk membentuk hukum, bebas untuk mengatur tingkah laku mereka sendiri, kebebasan itu ada batasnya, terdapat kaidah hukum yang membatasi kehendak negara, kaidah hukum yang mengancam dengan invaliditas setiap persetujuan-persetujuan yang dibuat oleh negara-negara yang bertentangan dengannya. kaidah hukum ini disebut dengan jus cogens." Bagaimana mengidentifikasi norma-norma yang termasuk jus cogens?