Alasan-Alasan Dibalik Dibatalkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Di Indonesia

Main Author: Multazam, Mochammad Tanzil
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Muhammadiyah Sidoarjo , 2006
Subjects:
Online Access: http://eprints.umsida.ac.id/708/2/Legal%20Opinion.pdf
http://eprints.umsida.ac.id/708/
https://osf.io/preprints/inarxiv/ngj9v
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 pada bulan Desember tahun 2006 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan yang mengikat atau dibatalkan oleh putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Amandemen ke IV, tidak memiliki kewenangan yang jelas karena tidak memiliki daya ikat dan tidak memiliki konsistensi hukum sehingga tidak memiliki kepastian hukum. Namun, Apakah yang melatar belakangi Mahkamah Kontitusi dalam menetapkan putusan pembatalan terhadap Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi ?