Alasan-Alasan Dibalik Dibatalkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Di Indonesia
Main Author: | Multazam, Mochammad Tanzil |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umsida.ac.id/708/2/Legal%20Opinion.pdf http://eprints.umsida.ac.id/708/ https://osf.io/preprints/inarxiv/ngj9v |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 pada bulan Desember tahun 2006 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan yang mengikat atau dibatalkan oleh putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Amandemen ke IV, tidak memiliki kewenangan yang jelas karena tidak memiliki daya ikat dan tidak memiliki konsistensi hukum sehingga tidak memiliki kepastian hukum. Namun, Apakah yang melatar belakangi Mahkamah Kontitusi dalam menetapkan putusan pembatalan terhadap Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi ?