Kedudukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam “Criminal Justice System“ di Indonesia

Main Author: Ilmiah, Ni`matul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.umsida.ac.id/1990/1/SKRIPSI%20LENGKAP%20132040100043%20PDF.pdf
http://eprints.umsida.ac.id/1990/
Daftar Isi:
  • Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli ) dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk menananggulangi tindakan pidana Pungutan Liar. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach). Tulisan ini, dibuat untuk mengetahui kedudukan dari tim Saber Pungli dalam Criminal Justice System di Indonesia. Dalam pengkajian tersebut Tim Saber Pungli memiliki kedudukan yang tidak sejajar dengan aparatur penegak Negara yang terdapat dalam Criminal Justice Cystem di Indonesia. Tim Saber Pungli berada dalam tatanan awal atau bawah yang menerima laporan aduan tindakan pidana Pungutan Liar di Indonesia. Kelanjutan proses selanjutya adalah tetap dilaksanakan oleh aparatur Negara dalam Criminal Justice System di Indonesia, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Kemasyarakatan. Secara kewenangan Tim Saber Pungli juga memiliki kewenangan penindakan tapi tidak sampai pada ranah hukum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tim Saber Pungli tidak sejajar dengan aparat penegak hukum dalam criminal justice system di Indonesia.