Pemahaman Masyarakat terhadap Pembagian Harta Warisan Islam di Kecematan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara

Main Author: Khaerunnisa, Khaerunnisa
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/999/1/SKRIPSI%20KHAERUNNISA.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/999/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berkenaan dengan salah satu hukum yang diajarkan dalam agama Islam yaitu mengenai Hukum Kewarisan Islam yang berjudul ′′pemahaman masyarakat Islam terhadap pembagian harta warisan Islam di Kecematan Watunohu Kabupaten kolaka utara′′ dan pada Pokoknya skripsi ini membahas terperinci yaitu sejauh mana pemahaman masyarakat Islam terhadap Pembagian harta warisan Islam di kecematan Watunohu Kabupaten Kolaka utara,dimana kita sebagai ummat manusia, semua akan kembali padanya, harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia tersebut telah diatur peralihannya dalam ajaran Islam, namun dalam setiap daerah tentu terdapat berbagai corak kesukuan yang mempengaruhi sisi kehidupan dilingkungannya, maka akan sangat terasa penting untuk membahas judul Skripsi ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif lapangan. Dimana Peneliti akan turun langsung kelapangan melakukan wawancara, observasi terhadap pihakpihak yang mengetahui dan menguasai permasalahan tentang kewarisan tersebut terutama tokoh-tokoh Agama masyarakat yang berpengaruh, serta penelusuran literatur ilmiah yang berhubungan dengan masalah kewarisan tentunya, dan menganalisis berbagai permasalahan yang timbul pada masyarakat terhadap maslahmasalah waris mewarisi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa masyarakat Kecematan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara sangat minim pengetahuan tentang kewarisan sehinggah sanggat mempengaruhi terhadap tindakan pembagian harta waris dilingkungan tersebut, bagi yang pahampun tentang kewarisan islam juga masih memilih membagi harta warisanya secara kekeluargaan dengan alasan kemaslahatan, begitupun dengan pihak yang sama sekali tidak memahami pembagian harta waris islam, lebih memilih membagi harta warisan secara adat kebiasaan yang dilakukan pendahulunya. ada beberapa faktor yang mempengaruhi mssyarakat tidak membagi harta warisannya secara Islam diantaranya, faktor kesadaran,faktor pendidikan dan faktor peranan pemerintah, Dari penelitan yang dilakukan, maka Peneliti berharap pemerintah dan tokoh agama turut andil dalam pengampil peranan penting terhadap membangkitkan kesadaran masyarat melalui penyuluhan hukum dan sebagainya. Dan peneliti berharap skripsi ini dapat menjadi referensi bagi penegak hukum, Tokoh Masyarakat maupun masyarakat dalam memahami dan memutuskan permasalah untuk kemaslahatan.