Analisis Putusan Hakim Tentang Penyelesaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kelas I B
Main Author: | Hasyim, Hasmaniar |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/993/1/Hasmaniar%20H..pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/993/ |
Daftar Isi:
- Pokok permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini yaitu Bagaimana Analisis tentang Putusan Hakim Mengenai Hak Asuh Anak di Bawah Umur di Pengadilan Agama Sengkang Kelas I B. Selanjutnya ada beberapa sub masalah yang diangkat sebagai berikut: 1. Bagaimana proses penyelesaian hak asuh anak akibat perceraian dari hasil putusan hakim di Pengadilan Agama Sengkang Kelas I B?, Serta Bagaimana penanganan hakim dalam menyelesaikan sengketa perebutan hak asuh anak di Pengadilan Agama Sengkang kelas I B? Jenis penelitian ini tergolong penelitian field research kualitatif dengan pendekatan yang digunakan adalah: teologis-normatif, dan yuridis. Adapun sumber data penelitian ini adalah wawancara terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dalam permasalahan menyelesaikan perkara perebutan hak asuh anak, di Pengadilan Agama Sengkang. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan penulusuran referensi. Lalu teknik pengolahan data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis dalam putusan hakim mengenai hak asuh anak adalah bahwa tepat atau tidaknya suatu pertimbangan hakim itu kembali pada asas dibuatnya putusan. Putusan yang baik harus memuat alasan dan dasar putusan. Artinya itu putusan harus di buat secara sistematis dalam bentuk pertimbangan yang harus di pertanggungjawabkan secara hukum. Maka dari itu, pertimbangan hakim tersebut, harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan atau sumber hukum yang dapat dijadikan dasar mengadili. Implikasi dari penelitian ini adalah 1. Hakim Pengadilan Agama Sengkang Kelas I B dalam memeriksa perkara permohonan hak asuh anak (hadhanah) harus selalu menjaga keadilan. 2. Hakim juga harus selalu tetap teliti dalam memutuskan perkara mengenai hak asuh anak. 3. Pembuktian merupakan sarana untuk menemukan kebenaran. Dalam memeriksa bukti harus ada ketelitian hakim, oleh karena itu perlu adanya sikap yangbijak dalam memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berkaitan mengenai sengketa hak asuh anak (hadhanah).