Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Ampikale pada Masyarakat di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo

Main Author: Rahmah, Nur
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/991/1/Nur%20Rahmah.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/991/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah studi tentang adat atau tradisi yang dimiliki oleh masyarakat Bugis, khususnya Kecamatan Pammana yang disebut dengan Adat Ampikale. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan adat ampikale dan apakah adat ampikale dapat diterima dalam ajaran Islam serta bagaimana cara penyelesaian perkara ampikale yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Agama. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Data diperoleh dari hasil wawancara dengan masyarakat Kecamatan Pammana, penyuluh agama KUA Kecamatan Pammana dan Hakim Pengadilan Agama Sengkang. Hukum Islam bersifat dinamis dan dapat menerima tradisi atau adat yang ada dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat. Ampikale merupakan suatu kebiasaan masyarakat dimana seseorang menyisakan sebagian harta dan tidak dibagikan seluruhnya kepada ahli waris. Harta ampikale tersebut digunakan sebagai biaya hidup seseorang agar tidak bergantung kepada ahli warisnya. Dalam Islam, hal tersebut dibolehkan. Apalagi tujuan utama menyisakan harta ampikale adalah untuk tajhizul jenazah (persiapan biaya jenazah) yang dalam hadis dianggap boleh. Dan tujuan selanjutnya yaitu sebagai tawa pattungka (imbalan karena telah merawat) yang dalam Islam disamakan dengan hibah wasiat. Hibah wasiat merupakan suatu kebaikan karena dapat meningkatkan taraf hidup orang lemah. Oleh karena itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesesuaian antara adat tersebut dengan hukum Islam. Olehnya itu, peneliti menganggap bahwa ampikale adalah sebuah adat/kebiasaan masyarakat Bugis yang status hukumnya mubah (boleh) untuk dilakukan.