Analisis terhadap Putusan Pengadilan Hakim pada Tindak Pidana Kesusuilaan(Studi Putusan Nomor :06-K/PM III-16/AL/I/2017)

Main Author: Jaya, Karman
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/9174/1/KARMAN%20JAYA.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/9174/
Daftar Isi:
  • Hasil yang dicapai dari penelitian iniyaitu, 1).Penerapan Hukum Pidana Materil terhadap Tindak Pidana Kesusilaan dalam Putusan Nomor? Menyatakan bahwa semua unsur pasal dalam dakwaan pasal 281 ke 1 KUHP,serta keterangan saksi yang saling berkesesuaianditambahkeyakinan hakim telah terpenuhi untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa. Namun putusan terdakwa hanya dijatuhi hukuman 3(tiga) Bulan penjara.Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman maksimal yakni 2(dua) tahun delapan bulan penjara penjara sesuai dengan yang di muat dalam pasal 281 ke 1 KUHP mengingat perbuatan terdakwa sudah terbukti.2).Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor6-K/PM III-16/AL/I/2017 didasarkan dalam beberapa unsur untuk menetapkan putusan akhir yang akan diambil. Menurut pasal 281 ke 1 KUHP telah dijelaskan secara rinci.Namun pertimbangan hakim memiliki kekeliruan disebabkan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut tidak sesuai dengan ketentua yang berlaku ditambah dalama fakta yang terjadi dilapangan,perbuatan terdakwa dengan wanita yang bukan istri sahnya dilakukan secara berulang, sehingga wanita tersebut melahirkan anak dari terdakwa serta terdakwa pernah pula di putus oleh pengadilan militer III-16 Makassar melakukan Diserse dengan Nomor PUT/33-K/PM.III-16/AL/II/2016 dan hakim tidak menyertakan hal ini kedalam salah satu hal-hal yang memberatkan.