Praktik Gadai Sawah tanpa Batas Waktu di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo (Tinjauan Hukum Islam)

Main Author: Hendra, Nirwansyah
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/9170/1/HENDRA%20NIRWANSYAH.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/9170/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktek gadai sawah yang dilakukan masyarakat kecamatan Pitumpanua kabupaten Wajo ada dua yang pertama memang niatnya ingin membantu dan yang kedua hanya ingin memanfaatkan apa yang digadikan si Rahin,sedangkan menurut para ulama,Hanafiah “yang berhak memanfaatkan barang gadai yaitu sipenerima gadai karena berada pada kekuasaan si penerima gadai, sedangkan Imam syafi’I dan Imam Malik yang berhak adalah sipenggadai, dan Ahmad bin Hanbal (hanbali) hampersama dengan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’I, Tatapi harus memperhatiakn barang yang digadaikan apakah itu barang/hewan dan dibedakan pula antara hewan yang diperah dan ditunggangi.