Tinjaun Hukum Islam terhadap Perlindungan Konsumen Produk Kosmetik yang tidak Terdaftar BPOM
Main Author: | Arti, Arti |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/9166/1/Arti.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/9166/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik tidak terdaftar pada BPOM dalam Hukum Islam dan UUPK yaitu dalam Hukum Islam pelaku usaha/produsen harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan ganti rugi; ganti rugi karena perusakan (Dhaman Itlaf), ganti rugi karena transaksi (Dhaman’Aqdin), ganti rugi karena perbuatan (Dhaman Wadh’u Yadin), ganti rugi karena penahanan (Dhaman alHailulah), ganti rugi karena tipu daya (Dhaman al-Magrur) dan pemerintah mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait perlindungan konsumen. namun, konsumen belum terlindungi karena pemerintah belum bisa menghentikan kosmetik tersebut beredar. (2) Faktor yang menyebabkan terjadinya peredaran kosmetik yaitu: produk kosmetik tersebut beredar karena adanya faktor ekonomi, mahalnya syarat pendaftaran, tingginya permintaan pasar, kurangnya pengetahuan masyarakat, kurang tegasnya sanksi, dan faktor kurangnya pengawasan. (3) Upaya pemerintah dalam melindungi konsumen yaitu melakukan program pemberdayaan masyarakat /produsen, meningkatkan pengawasan, dan penjatuhan sanksi.