Pelaksanaan Adat Perkawinan Suku Moronene di Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara Perspektif Hukum Islam
Main Author: | Rahmawati, Adnayan |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8468/1/ADNAYAN%20RAHMAWATI.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8468/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan adat perkawinan suku Moronene di Kabaena ada 3 tahap yaitu: 1)podioha ninyapi(pelamaran), dalam tahap ini terbagi menjadi 2 bagian yang pertama, modio hartia (menyampaikan maksud dan kedua mongapi (melamar). 2) potangkia hamo pompetukanaiha(membawa bahan makanan dan penanyaan). Tahap ini terbagi menjadi 4 bagian, yang pertama waktu pelaksanaan potangkia, kedua potangkia,ketiga pompetukanaiha dan keempat totolea. Dan terakhir tahap ke 3) lumanga(penyerahan mahar adat/bendaadat), tata cara pelaksanaan lumanga,pertamamorongo kompe,keduamesua boloraha, ketiga montunu peahua, keempat tudulako langa, kelima molangarako dan terakhir mohuletako alo. Benda-benda adat yang digunakan seperti sawu(sarung),lampa,Nyiru, kompe,kerbau, kain kafan dan lesung, semua benda adat masing-masing mempunyai makna tersendiri misalnya seperti nyiru melambangkan ikatan persaudaraan dalam rumpun keluarga. Sedangkan pandangan hukum Islam dalam adat perkawinan suku Moronene ini tidak bertentangan dengan hukum Islam karena pada saat Islam masuk di Kabaena maka adat perkawinan tersebut bersandar pada agama yakni agama Islam