Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Mappasanra Tanah Sawah di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kab. Bulukumba

Main Author: Masjur, Nur Elvi Khaerani
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/837/1/skipsi%20nur%20elvi%20khaerani%20masjur.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/837/
Daftar Isi:
  • Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana praktik mappasanra tanah sawah yang terjadi di desa tanah harapan ditinjau dari hukum islam. Hal ini kiranya yang mendorong penyusun untuk mengadakan penelitian lebih mendalam mengenai praktek mappasanra tanah sawah di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Adapun pokok masalah tersebut dibagi dalam 2 sub masalah yakni: 1. Bagaimana Pratik Mappasanra Tanah Sawah di Desa Tanah Harapan Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba? 2. Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Mappasanra Tanah Sawah yang dilakukan Oleh Masyarakat di desa tanah Harapan Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan terjun langsung ke lapangan guna memperoleh data yang lengkap dan valid mengenai praktek mappasanra tanah sawah di Desa Tanah Harapan yang dilaksanakan di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah yuridis syar’ih yakni mengkaji data yang ada di Desa Tanah Harapan kemudian dianalisis berdasarkan prinsip hukum Islam. Dan teknik pengumpulan datanya adalah interview. Interview ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dengan cara mewawancarai para informan, wawancara dilakukan dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang melakukan mappasanrra tanah sawah. Namun setelah diadakan penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa penerapan prinsip-prinsip syar’ih dalam transaksi mappasanrra tanah sawah pada masyarakat Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba secara keseluruhan belum sesuai dengan norma-norma syariah karena terdapat unsur eksploitasi (ketidakadilan) yakni pada pengambilan manfaat barang gadai oleh penerima gadai (murtahin) atas tanah yang dijadikan jaminan sampai utang dibayar oleh penggadai, sementara rahin tidak mendapatkan bagian dari hasil panen tanah sawah tersebut. Adapun saran yang penulis berikan yakni: Hendaklah ada pembuka masyarakat dalam hal ini adalah para ulama setempat, agar lebih sering memberikan pengarahan atau informasi mengenai hukum islam dan tata cara bermuamalah secara baik dan benar sehingga masyarakat dapat terhindar dari kesalahan.