Problematika Dan Upaya Hakim Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Mediasi di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA
Main Author: | Henro, Henro |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8258/1/HENRO.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8258/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini menjukan bahwa proses Mediasi di Pengadilan Agama Makassar terkhusus pada Penyelesaian Sengketa Perceraian. Adapun Problem yang di hadapi hakim mediator dalam mendamaikan para pihak hingga sampai sekarang ini kurang berhasilnya mediasi di Pengadilan Agama Makassar. antara lain problem mediator adapun jumlah mediator di Pengadilan Agama Makassar sebanyak 25 orang dan jumlah perkara yang diselesaikan oleh majelis hakim per hari sebanyak 5 atau lebih perkara dalam sehari jika satu bulan mencapai 50 perkara maka sulit bagi hakim mediator untuk memaksimalkan perkara yang di mediasi secara tuntas, problem para pihak para pihak yang datang ke pengadilan pada dasarnya telah melakukan perundingan terlebih dahulu dan di damaikan oleh orang tua masing-masing sehingga mediator agak sulit mendamaikan kedua bela pihak, dan problem Advokat. Selanjutnya Upaya hakim mediator dalam mendamaikan para pihak yaitu: Nasehat dari hakim Mediator, Hakamain, dan meningkatkan upaya yang timbul setelah terjadi perceraian. Para pihak yang dimediasi sebaiknya mengendalikan emosi saling menjaga perasaan, menghormati, dan penuh dengan keterbukaan. Sikap-sikap para pihak yang muncul untuk menyelesaikan sengketa dengan baik dapat mendorong lahirnya kepuasan psikologis diantara para pihak. Merasa dihargai dalam forum mediasi oleh suami atau isteri, atau para pihak yang terlibat dapat ikut mendorong terciptanya proses mediasi yang berhasil. Keberhasilan mediasi dapat pula dilihat dari netralitas mediator dalam proses mediasi untuk mendengarkan dan memahami dengan baik perasaan dan bahasa parapihak sehingga diantara para pihak tidak ada yang merasa dirugikan.