Faktor Penyebab Perkawinan di Bawah Umur dilihat dari Hukum Islam dan Hukum Adat
Main Author: | Akbar, Nurhidayat |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8157/1/NURHIDAYAT%20AKBAR.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/8157/ |
Daftar Isi:
- Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur, yaitu karena faktor Adat dan budaya, faktor ekonomi. Faktor agama, faktor pendidikan, faktor dijodohkan oleh kedua orang tua, dan yang terakhir adalah karena faktor atas kemauan anak itu sendiri. 2. Perkawinan di bawah umur ditinjau dari segi hukum Islam hanya dipersyaratkan telah mencapai baligh antara kedua calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan, yang akan menjadi suami istri, sebagaimana secara tegas dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat (1) Sedangkan perkawinan di bawah umur ditinjau dari segi hukum Adat tidak menentukan batasan usia atau umur tertentu bagi orang yang melaksanakan perkawinan. 3. Adapun dampak yang di timbulkan oleh perkawinan di bawah umur, yaitu berdampak positif dan negatif terhadap kedua belah pihak mempelai seperti dalam kehidupan rumah tangga baik kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Selain itu juga adanya upaya pencegahan perkawinan di bawah umur.