Konsep Negara dan Civil Society dalam Pandangan Thomas Hobbes dan Muhammad Iqbal Studi Analisis Perbandingan Pemikiran Politik

Main Author: Tajuddin, Muhammad Saleh
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/809/1/MUHAMMAD%20SALEH%20TAJUDDIN.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/809/
Daftar Isi:
  • Disertasi ini membahas tentang konsep negara dan civil society dalam pandangan Thomas Hobbes dan Muhammad Iqbal. Penelitian ini mencoba menggali faktor signifikan konsep negara dan civil society dalam perspektif Hobbes dan Iqbal. Permasalahan dari disertasi ini adalah apa perbedaan mendasar pandangan filsafat politik di dunia Islam dan di dunia Barat? Bagaimana pandangan Thomas Hobbes dan Muhammad Iqbal tentang aspek agama dan politik? Bagaimana bangunan filsafat politik tentang negara dalam pandangan Muhammad Iqbal dan Thomas Hobbes? Bagaimana bangunan filsafat politik tentang civil society dalam pandangan Muhammad Iqbal dan Thomas Hobbes? Metode yang digunakan dalam disertasi ini adalah kajian pustaka dengan jenis penelitian kualitatif melalui pendekatan filsafat, sejarah dan politik. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka dengan melakukan penelusuran buku-buku dan jurnal-jurnal internasional terkait dengan obyek penelitian. Terakhir akan dianalisis melalui metode, yaitu induktif dan Qualitative Comparative Analysis (QCA). Ada beberapa hasil penelitian yang digunakan dalam disertasi ini. Hobbes dan Iqbal memiliki kesamaan pandangan bahwa agama itu bisa diinterpretasikan atau sejalan dengan pemikiran manusia. Hobbes lebih banyak mengeritik aspek keagamaan yang ia pelajari dari sejarah bahwa agama sejati adalah agama yang tidak diintervensi oleh kekuasaan dan agama yang bisa diterima oleh akal. Basis pemikiran Hobbes bersifat liberal, sedangkan dasar pemikiran keagamaan Iqbal dilandasi oleh iman yang selanjutnya direfleksikan dalam bentuk pemikiran rasional. Terdapat kesamaan dan perbedaan yang menyolok antara Hobbes dan Iqbal tentang konsep negara. Pandangan Hobbes tentang negara diawali dengan konsep negara alami (natural state) dan berakhir pada konsep negara commonwealth (negara persemakmuran). Sementara itu, pandangan Iqbal tentang negara diawali dengan konsep negara Islam dan konsep negara nasional berakhir pada konsep negara ideal yang melampaui batas-batas geografis, etnis dan agama. Baik Hobbes maupun Iqbal mengawali konsep civil society-nya dengan pembahasan komprehensif tentang manusia, diawali dengan konsep diri, individu dan masyarakat. Hobbes melihat bahwa manusia adalah makhluk yang dikuasai oleh dorongan-dorongan irasional, anarkis, saling iri, serta benci sehingga menjadi jahat, buas, dan kasar, sebab ia memandang manusia sebagai naluri kebinatangan yang digerakkan oleh nafsunya sebagai tumpukan material mekanik yang menggerakkan manusia sekaligus sebagai sumber pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman manusia. Sementara itu, Iqbal mengakui intuisi sebagai sumber pengetahuan tertinggi manusia. Melalui pembahasan diri, Iqbal mengakui ego manusia sebagai watak esensi manusia sebagaimana halnya ruh dalam pandangan Islam adalah memimpin karena ia bergerak dari amr (perintah) ilahi. Artinya, realitas eksistensial manusia terletak dalam sikap keterpimpinan egonya dari yang ilahi melalui pertimbangan-pertimbangan, kehendak-kehendak, tujuan-tujuan dan aspirasinya