Tinjauan Yuridis Calon Gubernur Berstatus Terpidana Percobaan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Studi Kasus Terhadap Rusli Habibie Sebagai Terpidana Percobaan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017)
Main Author: | Sirajuddin, Mohd Hazrul Bin |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7843/1/M.%20Hazrul%20Bin%20Sirajuddin.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7843/ |
Daftar Isi:
- Hasil Penelitian ini menegaskan bahwa Rusli Habibie sebagai terpidana percobaan yang ikut dalam Pilkada Tahun 2017 ini tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Karena dasar hukum penetapan pencalonannya berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf (f) PKPU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah yang diloloskan sebagai calon kepala daerah dengan statusnya sebagai terpidana percobaan sedangkan ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur dasar hukum bagi terpidana atau mantan terpidana yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa dibatasi hanya bagi mantan terpidana yang telah secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang dapat dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah. Sebelumnya Rusli Habibie telah melakukan judicial review Pasal 7 ayat 2 huruf (g) tersebut ke Mahkamah Konstitusi, namun sampai saat ini perkara yang diajukan dengan Nomor Register Perkara 71/PUU-XIV/2016 belum diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Seharusnya perkara tersebut harus diputus sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2017 untuk menentukan legitimasinya sebagai calon pada saat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Walaupun nanti, ketika telah diputusnya perkara tentang pencalonan terpidana ini, apakah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menerima atau menolak atau mungkin diputus secara konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat tetap tidak akan berpengaruh lagi bagi Rusli Habibie karena putusan tersebut tidak akan berlaku surut kebelakang, sesuai dengan asas hukum umum non-retroaktif.