Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas IB

Main Author: Risman, Muhammad
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7391/1/Muhammad%20Risman.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7391/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian menunjukkan bahwa:(1)ketentuan dan jaminan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yakni,bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memerlukan bantuan serta informasi terkait tentang suatu permasalahan menyangkut hukum yang sedang dihadapinya baik itu secara litigasi maupun secara nonlitigasi. Sebagaimana hal ini dilaksanakan agar persamaan hak dan keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia dihadapan hukum dapat terwujud agar tidak ada lagi terjadi diskriminasi terhadap kaum miskin dalam mengakses keadilan (2)implementasi pemberian bantuan hukum oleh Posbakum di Pengadilan Negeri Kelas I B Bulukumba, telah dibuka sejak tahun 2016 hingga saat ini dan telah menanganibeberapa kasus perkara baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi,dimana pada tahun 2016 sebanyak 60perkara yang terbagi atas jalurLitigasi (Pidana54 dan perdata 2)dan jalur Nonlitigasi sebanyak 4 kali penyuluhan,dan pada tahun 2017 sebanyak 17 perkara yang terbagi atas jalur Litigasi (Pidana 13 dan Perdata 2) dan jalur nonlitigasi sebanyak 2 kali penyuluhan.(3) persamaan hak di muka hukum yangmerupakan salah satu ajaran pokok dalam hukum Islam. Baik yang menyangkut soalibadah dalam arti yang terbatas, yakni hubungan antara makhluk dan khaliknyamaupun dalam arti yang luas, yakni hubunganmu’amalat antar manusia., Hukum Islam mengakui dan menegakkan prinsip adanya persamaan hak di muka hukum untuk semua umat manusia. pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Posbakumdi Pengadilan Negeri Kelas I B Bulukumba, sebagai wujud persamaan hak dihadapan hukum kepada para pencari keadilan, telah sesuai dengan menyatakan bahwa perlakuan dan pemberian hak yang sama kepada sesama manusia, sebagaimana dalam Islam diwajibkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan