Problematika Penetapan Arah Kiblat Masjid di Ibukota Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur
Main Author: | Kaddase, M. Thayyib |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/735/1/M%20THAYYIB%20KADDASE.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/735/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana keadaan arah kiblat masjid-masjid yang ada di ibukota Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, mengetahui/mengungkap faktor-faktor yang berpengaruh dalam penetapan arah kiblat masjid-masjid, dan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengatasi masalah-masalah penerapan/penetapan arah kiblat masjid-masjid yang ada di wilayah penelitian tersebut. Penelitian ini merupakan sebuah kajian kasus arah kiblat masjid-masjid yang berada di dalam 4 ibukota wilayah penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan selama 6 bulan mulai bulan Mei sampai Oktober 2011. Data primer diperoleh dari hasil observasi masjid-masjid di lokasi penelitian dan hasil angket/wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen yang terkait arah kiblat masjid/musalla. Data kemudian dikelompokkan dan dianalisis dengan teknik triangulasi kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah kiblat masjid-masjid di dalam wilayah penelitian pada umumnya melenceng dari yang sebenarnya. Dari 32 masjid sebagai fokus penelitian hanya satu masjid (3,125 %) yang dinilai persis arah kiblatnya, yaitu masjid “Al-Jihad” Balandai Palopo. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor: (a) kurangnya pengetahuan/ pemahaman umat Islam khususnya panitia dan pihak yang berwenang dalam pembangunan masjid tentang arah kiblat dan hisab penetapan arah kiblat; (b) kurangnya tenaga ahli/profesional di bidang hisab arah kiblat; (c) kurangnya sosialisasi hisab arah kiblat yang dilakukan oleh pihak yang berwenang; (d) kurangnya koordinasi antara panitia pembangunan dengan Pemerintah cq. Kementerian Agama dan pihak yang memiliki kompetensi bidang hisab arah kiblat. Kemudian, langkah-langkah yang disarankan kepada Pemerintah cq. Kementerian Agama: (a) untuk membentuk tim khusus hisab penetapan arah kiblat di masing-masing Kota/Kabupaten, (b) dapat memfasilitasi tim hisab rukyat; kepada tim khusus hisab rukyat senantiasa berupaya meningkatkan keilmuan hisab rukyat baik secara teoritis maupun praktis serta aktif mensosialisakan dan mengaktualisasikan/mengaplikasikan ilmu hisab rukyat tersebut terhadap umat Islam; kepada panitia pembangunan masjid/musalla supaya melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang/tim hisab rukyat, serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunannya. Sedangkan bagi pihak yang meragukan kebenaran arah kiblat masjid/musallanya supaya melakukan koordinasi serta musyawarah dengan jama’ahnya kemudian melakukan pengukuran/penetapan ulang arah kiblat yang sebenarnya secara bijaksana (ma’ruf).