Manajemen Sarana dan Prasarana di Pondok Pesantren Darul Falah Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang
Main Author: | Mandeha, Muhammad Fadli |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7001/1/Muhammad%20Fadli%20Mandeha.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7001/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perencanaan sarana dan prasarana di Pondok Pesantren Darul Falah Enrekang terbagi menjadi perencanaan program dan rumah tangga. Perencanaan sarana dan prasarana program melalui tahapan yaitu rapat koordinasi pesantren, penetapan program, serta penetapan kebutuhan sarana dan prasarana program. 2) Pengadaan sarana dan prasarana di Pondok Pesantren Darul Falah Enrekang terbagi menjadi pengadaan sarana dan prasarana program dan pengadaan sarana dan prasarana rumah tangga. Pengadaan sarana dan prasarana program dilakukan dengan pengajuan proposal kepada yayasan disertai daftar kebutuhan dan rincian harga. Adapun pengadaan sarana dan prasarana rumah tangga dilakukan oleh pengawas sarana dan prasarana yayasan atas dasar keputusan ketua pelaksan harian yayasan.3) Inventarisasi sarana dan prasarana di Pondok Pesantren Darul Falah Enrekang dilakukan dengan cara pendataan sarana dan prasarana oleh pengawas sarana dan prasarana yayasan, pengkodean barang, klasifikasi barang, serta pengadministrasian. 4) Pemeliharaan sarana dan prasarana di Pondok Pesantren Darul Falah Enrekang dilakukan dengan pemeliharaan sarana pesantren dan pemeliharaan prasarana pesantren. pemeliharaan sarana pesantren menjadi tanggung jawab masingmasing penanggung jawab ruang dan wali kelas. Sedangkan Pemeliharaan prasarana pesantren menjadi tanggung jawab pengawas sarana dan prasarana. 5) Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di Pondok Pesantren Darul Falah Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dilakukan pada barang yang rusak dan barang tidak terpakai. Penghapusan sarana dan prasarana ditetapkan oleh ketua pelaksana harian dengan koordinasi bendahara yayasan