Tinjauan Hukum Islam tentang Jual Beli Ball (Borongan) Pakaian Bekas di Pasar Cidu Kota Makassar
Main Author: | N, M. Rizal |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6952/1/M.%20Rizal.%20N.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6952/ |
Daftar Isi:
- Hasil pembahasan menunjukkan bahwa praktik jual beli ball (borongan) pakaian bekas di pasar cidu kota Makassar pada umumnya agen (penjual) menawarkan barangnya kepada pembeli dan untuk menentukan harga terlebih dahulu pembeli melakukan pemeriksaan terhadap barang dengan cara melihat bagian atas pakaian bekas ball tersebut. Jika ditinjau dari segi pelaksanaan akadnya tidak sesuai dengan aturan-aturan Islam dengan merujuk pada kesesuaian rukun dan syarat akad jual beli dalam Islam. Terutama obyek jual beli yang masih berada di dalam ball, berdasarkan pendapat sebagian ulama masih tergolong dalam kategori gharar, sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam