Saksi Pidana terhadap Anak dalam Perspektif FIkih dan Hukum Positif di Indonesia

Main Author: Muhlisina, St.
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6784/1/St.%20Muhlisina_opt.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6784/
Daftar Isi:
  • Setelah mengadakan kajian terhadap persoalan tersebut, hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi anak pelaku pidana, dalam hukum positif diberikan sanksi yang sifat dan tujuan utamanya adalah pembinaan. Ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut, yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Berbeda dengan hukum Islam (fikih), persepsi anak, dan bentuk peratanggungjawaban membuat tindak pidana anak tidak dikenakan Uqubah (hukuman), tapi takzir (peringatan) dan ta’dibiyyah (pembinaan) saja. Korelasi dari keduanya adalah: (1) Asas penghormatan terhadap anak. (2)Proses penerapan hukuman bagi seorang anak pelaku tindak pidana dalam hukum positif yang berbeda dengan pelaku tindak pidana selain anak. Jika ditinjau dari kaidah mashlahah, maka pemberian takzir maupun ta’dibiyah kepada anak yang melakukan tindak pidana merupakan mas }lahah hajiyat (sekunder) dan maslahah mulgah.