Implementasi Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Bebas dalam Tindak Pidana” (Studi Kasus Putusan Nomor 576/PID.B/2010/PN.Mks)

Main Author: Ardiansyah, Ardiansyah
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6412/1/Ardiansyah.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6412/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertimbangan Hakim dalam putusannya ternyata terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan fakta dipersidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan salah satu unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum