Sistem Bagi Hasil (muzara’ah) pada Masyarakat Petani Penggarap dan Pemilik Lahan di Desa Tanjoga Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Menurut Tinjauan Hukum Islam

Main Author: Arwini, Andi
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6411/1/Andi%20Arwini.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6411/
Daftar Isi:
  • Bertolak dari teknik pengumpulan dan pengolahan data itulah sehingga ditemukan di lapangan tentang adanya relevansi antara hukum Islam dengan sistem bagi hasil yang diterapkan oleh masyarakat pemilik lahan atau lahan terhadap petani penggarap. Salah satu bentuk pelaksanaan sistem bagi hasil yang diterapkan di Desa Tanjonga adalah si A memberikan tanah kepada si B untuk digarap dengan ketentuan serta prosentase pembagian hasil yang telah disepakati bersama. Sementara adalah si A memberikan lahan kepada si B, dengan ketentuan si B meminjamkan dana kira-kira seharga dengan lahan kepada si A dengan jangka waktu tertentu dengan perjanjian seluruh hasil produksi selama masa peminjaman si A pada si B diambil seluruhnya oleh si B. Bentuk bagi hasil lainnya antara lain seperdua, sepertiga dan seperempat atau sistem bagi hasil sepertiga untuk pemilik lahan dan dua pertiga untuk petani penggarap, jika seluruh biaya pengolahan lahan di tanggung oleh petani penggarap. Tetapi jika sebaliknya, yakni seluruh biaya yang dibutuhkan dalam proses pengelolaan lahan ditanggung oleh pemilik lahan, maka dua pertiga untuk pemilik lahan dan sepertiga untuk petani penggarap. Pembagian ini dilakukan setelah dikeluarkan seluruh biaya yang telah digunakan selama pengurusan lahan atau tanah