Budaya Siri' Appabajikang di Kecamatan Bonto Ramba Kabupaten Jeneponto
Main Author: | Syahril, Syahril |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6219/1/Syahril.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6219/ |
Daftar Isi:
- Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa latar belakangpelaksanaanappabajikangsebagai salah satu budaya siri’ di Kecamatan BontoRamba, yakni : sebagai pelajaran bagi anggota masyarakat baik bagi pihak yangmelakukanappabajikangmaupun bagi anggota masyarakat lain; karena denganappabijang ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk menutupi siri’ atau maluyang dilanggar oleh kedua belah pihak, karena kawin lari (silariang) atau membawa lari anak gadis orang merupakan siri’ nipakasiri’, sehingga salah satucara yang ditempuh oleh pihak yang melakukan untuk mengembalikan siri’tersebut adalah dengan cara appabajikang,yakni: tahap pengajuan yaitu setelah kedua pihak menjalani rumah tangga dan sudah mampu untuk membayar denda atau melakukan appabikang, ia akan mengajukan kepada pemerintah setempat untuk mengurus perdamiannya (appabajikangnya). Tahap pembayaran denda yaitu pihak dari laki-laki menyerahkan denda kepada pemerintah setempat selanjutnya diserahkan kepada anggota keluarga wanita. Tahap pelaksanaan yakni kedua pasangan dibawah kerumah orang tua wanita dan wanita harus menutupmuka pakai sarung atau selendang dan sejenisnya, selanjutnya meminta maaf kepada anggota keluarga terutama kedua orang tuanya. Setelah keduanya melakukan appabajikang tersebut maka hubungan kekeluargaan yang sempat terputus dapat terhubung kembalidan status si pelaku tersebut tidak dikatakan lagi taunyala, jiwa keduanya pun tidak lagi terancam.