Sistem Jual Beli Sayur Secara Borongan dalam Tinjauan Ekonomi Islam (Study Kasus Jual Beli Timun di Pasar Terong Kota Makassar)
Main Author: | Hidayat, Renaldy |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6145/1/RENALDI%20HIDAYAT_opt.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6145/ |
Daftar Isi:
- Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tradisi praktik jual beli secara borongan dalam jual beli timun di Pasar Terong Makassar pada umumnya petani (penjual) menawarkan timunnya kepada pembeli (perantara) dan untuk menentukan harga terlebih dahulu petani dan pembeli melakukan penaksiran kuantitas dan kualitas timun dengan cara mencabut beberapa tanaman timun di tempat yang berbeda. Setelah terjalin kesepakatan, timun menjadi milik pembeli sehingga semua biaya panen timun ditanggung oleh pembeli sebagai pemilik timun tersebut. Setelah itu, barulah si perantara membawa hasil panen ke pasar Terong Kota Makassar dengan akad yang sama. Jika ditinjau dari segi pelaksanaan akadnya telah sesuai dengan aturan-aturan Islam dengan merujuk pada kesesuaian rukun dan syarat akad jual beli dalam Islam. Mengenai obyek jual beli yang masih berada di dalam karung, berdasarkan pendapat sebagian ulama masih tergolong dalam kategori gharar yang ringan dan tidak dapat dipisahkan darinya kecuali dengan kesulitan, berdasarkan hal tersebut maka gharar yang terkandung dalam tradisi praktik jual beli secara borongan di Pasar Terong dikecualikan dari hukum asal gharar, sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut diperbolehkan dalam Islam.