Nikah Siri dan Faktor Penyebabnya di Kelurahan Lajangiru Kecamatan Ujung Pandang (Analisis Perbandingan Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974)
Main Author: | Trisnawati, Trisnawati |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6058/1/TRISNAWATI.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6058/ |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Nikah siri yang terjadi di Kelurahan Lajangiru Kecamatan Ujung Pandang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut penelitian yang telah didapat bahwa nikah siri/dibawah tangan adalah Nikah yang dilakukan diluar pengawasan pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA sedangkan nikah siri menurut hukum Negara sebelum ada UU no. 1 tahun 1974 masalah pernikahan diatur dalam UU no.22 tahun 1946 yang menyebutkan perkawinan diawasi oleh pencatat nikah tetapi banyak factor yang menyebabkan nikah siri sehingga masyarakat yang melakukan perkawinan siri/dibawah tangan tidak dicatat di kantor urusan agama (KUA)