Nikah Siri dan Faktor Penyebabnya di Kelurahan Lajangiru Kecamatan Ujung Pandang (Analisis Perbandingan Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974)

Main Author: Trisnawati, Trisnawati
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6058/1/TRISNAWATI.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6058/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Nikah siri yang terjadi di Kelurahan Lajangiru Kecamatan Ujung Pandang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut penelitian yang telah didapat bahwa nikah siri/dibawah tangan adalah Nikah yang dilakukan diluar pengawasan pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA sedangkan nikah siri menurut hukum Negara sebelum ada UU no. 1 tahun 1974 masalah pernikahan diatur dalam UU no.22 tahun 1946 yang menyebutkan perkawinan diawasi oleh pencatat nikah tetapi banyak factor yang menyebabkan nikah siri sehingga masyarakat yang melakukan perkawinan siri/dibawah tangan tidak dicatat di kantor urusan agama (KUA)