Analisis Maqashid Syariah terhadap Fatwa MUI Mengenai Halal Haramnya Bisnis MLM (Multi-Level Marketing)
Main Author: | Rusman, Syahrin |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6052/1/Syahrin%20Rusman.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6052/ |
Daftar Isi:
- Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dengan melihat bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang sudah menjamur sampai sekarang, perlunya meningkatkan kesejahteraan, keadilan, persamaan (equality) anggotanya (member) dalam mencapai sebuah kemaslahatan karena itulah urgenitas Maqashid al-Syar’iah sebagai ajaran islam yang tidak bisa di abaikan dalam kondisi apapun.(2)Dalam fatwa No : 75/DSN MUI/VII/2009 yang ditandatangani oleh Ketua DSN MUI DR.KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009, dijelaskanada 12 persyaratan bagi Multi Level Marketing terkategori sesuai syariah