Analisis Maqashid Syariah terhadap Fatwa MUI Mengenai Halal Haramnya Bisnis MLM (Multi-Level Marketing)

Main Author: Rusman, Syahrin
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6052/1/Syahrin%20Rusman.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6052/
Daftar Isi:
  • Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dengan melihat bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang sudah menjamur sampai sekarang, perlunya meningkatkan kesejahteraan, keadilan, persamaan (equality) anggotanya (member) dalam mencapai sebuah kemaslahatan karena itulah urgenitas Maqashid al-Syar’iah sebagai ajaran islam yang tidak bisa di abaikan dalam kondisi apapun.(2)Dalam fatwa No : 75/DSN MUI/VII/2009 yang ditandatangani oleh Ketua DSN MUI DR.KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009, dijelaskanada 12 persyaratan bagi Multi Level Marketing terkategori sesuai syariah