Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Hukum Islam (Studi Perbandingan)
Main Author: | Sukmawati, Sukmawati |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6001/1/Sukmawati.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/6001/ |
Daftar Isi:
- Terlibatnya seseorang atau lebih pada saat orang lain melakukan perbuatan pidana. Atau suatu perbuatan delik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.Adapun bentuk turut serta melakukan perbuatan pidana menurut KUHP ada 5, yakni; mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan dan membantu melakukan. Sehingga pertanggungjawaban terhadap pelaku turut serta melakukan perbuatan pidana menurut hokum pidana Indonesia terdapat dua system pertanggungjawaban. Yang pertama, dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian melakukan perbuatan pidana tanpa dibedakan atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, dipertanggungjawabkan secara berbeda, yang berat ringannya sesuai dengan bentuk dan luas wujud perbuatan yang dilakukan