Tinjauan tentang Kewenangan Polisi dalam Melakukan Penyitaan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Main Author: Amir, Zulkifli
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5563/1/SKRIPSI%20ZULKIFLI%20AMIR.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5563/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh (Penyidik) berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan (b) serta Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 259 ayat (1) dan (2). Penyitaan pada hakekatnya wewenang dan fungsi penyidikan. Polisi melakukan penyitaan apabila terjadinya pelanggaran. Polisi menyita berupa surat kendaran, surat izin mengemudi dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti tindak pidana pelanggaran lalu lintas pasal 260 ayat 1 huruf (a) dan (d). Pemeriksaan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan pemeriksaan acara cepat.