Dekonstruksi Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana dan Hukum Islam

Main Author: Nursalam, Nursalam
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5192/1/Nursalam.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5192/
Daftar Isi:
  • Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa asas legalitas dalam pembaharuan hukum pidana melalui RKUHP dengan memasukkan nilai-nilai hukum adat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dengan melakukan dekonstruksi asas legalitas melalui kritik dasar ideologis dan dasar kefilsafatan asas legalitas, nullum crimen sine poena sebagai landasan pemidanaan terhadap kejahatan dan perlindungan korban, perimbangan perlindungan terhadap kepentingan pelaku dan kepentingan korban, perimbangan hak konsep untuk tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, kewenangan mengkualifikasikan perbuatan pidana bukanlah monopoli kekuasaan legislatif, undangundang pidana hanyalah salah satu sumber hukum pidana, esensial substansial undangundang pidana bukanlah kehendak dan perintah penguasa, the revival of law sebagai upaya mencapai keadilan, dan rumusan asas hukum lain sebagai dasar pemidanaan terhadap perbuatan pidana serta keberlakuan asas legalitas di masa mendatang. Ditinjau dalam perspektif hukum pidana Islam mengenai asas legalitas, Islam tidak menghukum seseorang yang melakukan suatu pelanggaran pada masa sebelum diturunkannya alQur’an