Kontrak Baku dalam Perjanjian Jual Beli Motor ditinjau dari Asas Kebebasan Berkontrak di dalam KUHPerdat di Kota Makassar

Main Author: Prima, Andy Kurdian
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4773/1/Andy%20Kurdian%20Prima.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4773/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak baku dalam perjanjian jual beli motor di kota Makassar merupakan suatu perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang hukum perdata dalam buku III, perjanjian baku dikatakan bertentangan karena perjanjian tersebut tidak memenuhi 4 (empat) unsur syarat-syarat dalam pembuatan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 yang intinya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Kontrak baku juga merupakan suatu perjanjian yang isi perjanjiannya di tentukan oleh pihak perusahaan yang diberikan kepada pembeli (konsumen), sedangkan para konsumen hanya mensepakati surat perjanjian tersebut tidak ada campur tangan dalam menentukan isi dan syarat-syarat perjanjian. Timbulnya kontrak baku dilatar belakangi terhadap surat perjanjian dalam artian pihak pelaku usaha (penjual) tidak menginformasikan terlebih dahulu dan tidak juga memberikan duplikat dari surat perjanjian tersebut maka ketika ada permasalahan maka pihak konsumen tidak boleh mempermasalahkannya karena didalam isi perjanjian sudah diatur segalanya tentang barang,hak pembeli,hak penjual (kreditur), kewajiban pembeli dan kewajiban penjual.