Tinjauan Hukum Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun1997 Di Kabupaten Gowa

Main Author: Mansyur, Andi Nurfajri
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4757/1/Andi%20Nurfajri%20Mansyur.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4757/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Proses terjadinya jual beli hak milik atas tanah yang di lakukan di lokasi penelitian tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 karena masih di pengaruhi oleh hukum Adat. (2) Faktor yang menyebabkan jual beli hak milik atas tanah tanpa akta PPAT yaitu : a.Adanya surat-surat tanah yang tidak lengkap, biaya pembuatan akta PPAT yang mahal dan adanya biaya LKMD. Serta pengetahuan hukum warga masyarakat yang masih rendah dan budaya hukum atau kebiasaan dari masyarakat yang masih patuh terhadap hukum adat. (3) Akibat hukumnya akan mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan.