Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 146/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Mks)

Main Author: Latif, Muh. Arham
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4716/1/MUH.%20ARHAM%20LATIF.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4716/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan (Nomor 146/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Mks), memiliki kekeliruan disebabkan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut hanya menjatuhkan pidana yang sesuai dengan pasal 81 ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak, tanpa menyertakan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang berlanjut. Fakta yang terjadi dilapangan, perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban dilakukan secara berulang, yakni sebanyak 3 kali dan seharusnya disertakan kedalam salah satu hal yang memberatkan. 2) Putusan hakim yang dianalisis oleh penulis, memiliki permasalahan dimana putusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang SPPA. Salah satu poin dalam putusan tersebut hakim memutus pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Sedangkan dalam pasal 71 ayat (3) berbunyi “Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda diganti dengan pelatihan kerja”. Ini berarti pidana denda untuk anak yang berhadapan dengan hukum layak mendapatkan penggantian hukuman. Dalam menjatuhkan putusan, hakim hendaknya mempertimbangkan aspekaspek kerugian yang dialami oleh korban agar dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku dapat meberikan efek jera. Perlu adanya upaya pengkajian lebih dalam terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan anak, agar proses penyelesaian perkara terhadap anak dengan hukum, dapat berjalan sebagaimana mestinya.