Penerapan Asas Nebis In Idem dalam Penyelesaian Perkara Perdata Atas Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 245/Pdt.G/2012/PN.Mks

Main Author: Mansur, Nurul Fadhilah
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/469/1/Nurul%20Fadhilah%20Mansur.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/469/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk 1) mengetahui dan menganalisis penerapan Asas Nebis In Idem dalam memutus perkara perdata, 2) mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar. Pendekatan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis, syariat, dan sosiologis. Adapaun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan data primer dan sekunder. Penelitian ini tergolong kualitatif, dengan menggunakan data berupa wawancara langsung/tanya jawab (dialog), dokumentasi, serta membaca buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan baik secara primer, sekunder, maupun tersier, lalu kemudian teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu : menjelaskan, menguraikan, menggambarkan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Asas Nebis In Idem dalam penyelsaian perkara perdata pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 245/Pdt.G/2012/PN.Mks sudah diterapkan namun belum secara menyeluruh, karena ada perbedaan jumlah tergugat dalam pengajuan pertama dan pengajuan kedua. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam memutus sengketa Perdata Nomor : 245/Pdt.G/2012/PN.Mks, yaitu bahwa menurut Hakim Pengadilan Negeri Makassar sengketa Perdata tersebut adalah Nebis In Idem. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Asas Nebis In Idem dalam penyelsaian perkara perdata pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 245/Pdt.G/2012/PN.Mks hendaknya diterapkan dengan memperhatikan secara menyeluruh setiap unsur yang menjadi syarat dalam penetapan perkara Nebis In Idem. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap sengketa Nomor : 245/Pdt.G/2012/PN.Mks hendaknya didasarkan atas hukum atau peraturan dalam beracara, melandasi berbagai pertimbangan dan putusan dengan keadilan, selain berdasarkan pada ketentuan hukum tersebut hakim harus mendasarkan pada ketentuan teori mengenai obyek sengketa khususnya, sehingga unsur-unsur subyek, alasan gugatan yang sama dapat dihindari.