Implementasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pengadilan Negeri Makassar dalam Mengajukan Keberatan Putusan BPSK (Studi Putusan No. 02/PDT.BPSK/2012/PN Mks.)

Main Author: Siregar, Muh. Armadiansyah
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4679/1/MUH.%20ARMADIANSYAH%20SIREGAR.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4679/
Daftar Isi:
  • Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meski putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menyebutkan bersifat final dan mengikat, akan tetapi pada kenyataannya dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memiliki putusan yang dapat diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Makassar apabila terdapat pihak yang meragukan hasil dari putusan yang telah di umumkan. Pengajuan kembali terhadap putusan arbitrase BPSK di Pengadilan Negeri disebut sebagai upaya keberatan. Upaya keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan mekanisme pengajuan upaya hukum keberatan. Menurut hakim yang menangani perkara serupa, meski terlihat seperti banding terhadap putusan arbitrase, upaya keberatan jelas berbeda dengan banding karena memakan waktu yang lebih singkat.