Pandangan Hukum Islam Mengenai Kriteria Cacat Badan dan Sakit Sebagai Alasan Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Makassar)
Main Author: | Husni, Muhammad |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4648/1/Muhammad%20Husni.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4648/ |
Daftar Isi:
- Mengenai sakit atau cacat yang dijadikan sebagai alasan perceraian, para ulama Mazahib al-Arba’, yaitu Hanafi, Syafi’i, Hambali dan Maliki keempatnya membolehkan perceraian dengan alasan tersebut. Adapun prakteknya pada Pengadilan Agama Makassar adalah bahwa perceraian dengan alasan sakit atau cacat dapat dikabulkan, karena hal ini memang telah di atur dalam KHI serta UU Nomor 1 Tahun 1974. Namun dalam menentukan putusannya, para Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai asper lainnya, baik itu faktor-faktor yang dapat menguatkan gugatan, maupun akibat yang akan ditimbulkan paska perceraian.