Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sertifikasi Halal Suatu Produk di Indonesia (Studi pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan)

Main Author: Rahman, Taufiq
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4390/1/TAUFIQ%20RAHMAN.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4390/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa, proses sertifikasi halal produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia meliputi: Pendaftaran, Pelaksanaan Audit Sertifikasi Halal, Rapat Auditor Halal LPPOM MUI, Rapat Komisi Fatwa MUI dan Penerbitan Sertifikat Halal. Landasan hukum proses sertifikasi halal di Indonesia yaitu: Undangundang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Kepmenkes Republik Indonesia No. 924/Menkes/SK/VIII/1996 Tentang Perubahan Atas Kepmenkes Republik Indonesia No. 82/SK/I/1996 Tentang Pencantuman Tulisan “Halal” pada Label Makanan, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan Undang-undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.