Persepsi Masyarakat Islam terhadap Pernikahan Dini di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa

Main Author: Anggreany, Ririn
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4369/1/Ririn%20Anggreany.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4369/
Daftar Isi:
  • Hasil yang di capai dari penelitian ini adalah: 1) Bahwa dalam persepsi masyarakat Pattallassang terhadap pernikahan dini merupakan suatu kebolehan yang disepakati oleh masyarakat karena dinilai sudah layak dan dinilai sudah dewasa jika seseorang sudah mencapai umur yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. 2) Dampak yang ditimbulkan dari adanya peristiwa pernikahan dini adalah akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, baik terhadap diri sendiri, terhadap anak-anak, maupun terhadap keluarga mereka masingmasing. Alasan mereka menikah dini karena dengan menikah di usia dini dapat meringankan beban ekonomi menjadi lebih menghemat, belajar memikul tanggung jawab di usia dini dan terbebas dari perbuatan maksiat seperti zina. Serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan karena melangsungkan pernikahan dini. 3) Adapun faktor penyebab terjadinya persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini adalah faktor ekonomi, faktor kemauan sendiri, faktor orang tua, faktor pendidikan dan faktor hamil diluar nikah. Salah satu faktor terjadinya pernikahan dini dikarenakan adanya perjodohan antara dua belah pihak keluarga