Skip to content
  • Tentang IOS
  • Join Us
  • Hubungi Kami
  • Organisasi Mitra
  • Akun Anda
  • Keluar
  • Masuk
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Lanjutan
  • Pra Penuntutan oleh Jaksa Penu...
  • Deskripsi
  • Koleksi Nasional
  • Sitasi Cantuman
  • Kirim via Email
  • Ekspor Cantuman
    • Export to RefWorks
    • Export to EndNoteWeb
    • Export to EndNote
  • Favorit
Cover Image

Pra Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Tersimpan di:
Main Author: Karnawan, Ahmad Rais
Format: Report NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
345.01 Pengadilan Pidana
Pengadilan Kriminal
364.1323 Korupsi
Online Access: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4322/1/Ahmad%20Rais%20Karnawan.pdf
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4322/
  • Lokasi
  • Deskripsi
  • Daftar Isi
  • Preview
  • Tampilan Petugas
Description not available.

Lihat Juga

  • Peran Kejaksaan dalam Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Takalar (Tahun 2014-2016)
    oleh: Naim, Abrar Lafi
    Terbitan: (2018)
  • Penanganan Kasus Korupsi di Sulawesi Selatan (Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tahun 2015/2016)
    oleh: Zainal, Azhad Zadly
    Terbitan: (2017)
  • Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tentang Penuntutan Tidak Dapat Diterima Dengan Alasan Jaksa Penuntut Umum Tidak Bisa Menghadirkan Terdakwa
    oleh: Rossi, Chalis Al
    Terbitan: (2016)
  • Memahami Untuk Membasmi : Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
    oleh: Komisi Pemberantas Korupsi
    Terbitan: (2006)
  • Efektifitas Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Makassar)
    oleh: Wulansari, Wulansari
    Terbitan: (2015)

Opsi Pencarian

  • Sejarah Pencarian
  • Pencarian Lanjut

Temukan Lebih Banyak

  • Penelusuran Katalog
  • Penelusuran Alfabetis

Butuh Bantuan?

  • Tips Pencarian
  • Admin
  • Hubungi Kami
© 2025 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Loading...