Upaya Hakim dalam Menentukan Pertimbangan Perawatan Bagi Pelaku Tindak Pidana yang Sedang Sakit Jiwa dalam Perspektif Hukum Islam
Main Author: | Megawati, Megawati |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4091/1/MEGAWATI.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4091/ |
Daftar Isi:
- Adapun hasil penelitian ini adalah Setelah mengurai tentang dasar-dasar hukum dalam menentukan pertimbangan perawatan bagi pelaku tindak pidana yang sakit jiwa, hakim memutuskan bahwasanya seseorang yang melakukan tindak pidana atas motivasi kejiwaan mendapat keringanan hukuman atau pengahapusan hukuman,karena ketidak mampuan bertanggung jawab seperti yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHP. Sedangkan dasar hukum Pidana Islam tentang pelaku tindak pidana yang Sakit jiwa. dalam hal ini tidak dianggap sebagai suatu tidak pidana bagi orang yang melakukan perbuatan atau meninggalkan perbuatan selama tidak ada nash dengan jelas. dan Dasar hukum pidana nasional tentang pelaku tindak pidana yang sakit jiwa setiap orang bagaimanapun keadaannya bisa dibebani pertanggung jawaban pidana,tanpa membedakan apakah orang tersebut mempunyai kemampuan sendiri atau tidak, sudah dewasa atau belum.