Tradisi Praktik Mappalla’ (Borongan) dalam Jual Beli Singkong di Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru (Perspektif Ekonomi Islam)
Main Author: | Sangkala, Bin Erwin |
---|---|
Format: | Report NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4088/1/Erwan%20Bin%20Sangkala.pdf http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4088/ |
Daftar Isi:
- Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tradisi praktik mappalla’ (borongan) dalam jual beli singkong di Desa Lalabata pada umumnya petani (penjual) mewarkan singkongnya kepada pembeli dan untuk menentukan harga terlebih dahulu petani dan pembeli melakukan penaksiran kuantitas dan kualitas singkong dengan cara mencabut beberapa pohon singkong di tempat yang berbeda dan menghitung jumlah bibit singkong yang ditanam oleh petani. Dan setelah terjalin kesepakatan, singkong menjadi milik pembeli sehingga semua biaya panen singkong ditanggung oleh pembeli sebagai pemilik singkong tersebut. Jika ditinjau dari segi pelaksanaan akadnya telah sesuai dengan aturan-aturan Islam dengan merujuk pada kesesuaian rukun dan syarat akad jual beli dalam Islam. Mengenai obyek jual beli yang masih berada di dalam tanah, berdasarkan pendapat sebagian ulama masih tergolong dalam kategori gharar yang ringan dan tidak dapat dipisahkan darinya kecuali dengan kesulitan serta merupakan praktik yang dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Lalabata, sehingga berdasarkan hal tersebut maka gharar yang terkandung dalam tradisi praktik mappalla’ (borongan) di Desa Lalabata dikecualikan dari hukum asal gharar, sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut diperbolehkan dalam Islam